Penembakan di Kantor MUI, Pelaku Tewas: Dapatkah Dipidana?

Oleh : Ayu Naningsih

Pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Pusat dinyatakan tewas saat hendak dilarikan ke puskesmas Menteng. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin membenarkan bahwa pelaku dinyatakan meninggal dunia saat hendak dibawa ke puskesmas Menteng.

Diketahuinya disitu pelaku tewas di puskesmas.”  ungkap Komarudin

Sebelumnya diketahui bahwa penembakan terjadi di kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, (2/5) sekitar pukul 11.00 WIB.  Dirangkum dari berbagai sumber, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebutkan bahwa insiden bermula ketika seorang pria yang belakangan diketahui berinisial M (60 Tahun) yang berdomisili Lampung datang ke kantor MUI Pusat dan meminta bertemu dengan ketua MUI. 

Ada orang tidak dikenal telah melewati pintu gerbang depan ingin bertemu ketua MUI, namun karena tidak dijelaskan kepentingannya apa, dari mana maka dia ditahan dulu” ujar Karyoto.

Karyoto kemudian menyebutkan bahwa beberapa saat setelah itu pelaku mengeluarkan senjata. Kemudian yang bersangkutan mengelurkan senjata,” ujarnya.

Pelaku kemudian melakukan aksi penembakan pintu kaca kantor dengan airsoft gun yang menyebabkan kaca kantor pecah dan setidaknya tiga orang staff MUI mengalami luka-luka. Setelah melakukan penembakan, Karyoto menjelaskan bahwa pelaku sempat dikejar pihak keamanan kantor MUI dan pingsan saat diamankan.