Penembakan di Kantor MUI, Pelaku Tewas: Dapatkah Dipidana?

Bersangkutan keluar, sama pamdal dan karyawan di dalam dikejar. Kemudian diamankan, beberapa saat pelaku ini pingsan,” jelas Karyoto. Pelaku yang pingsan kemudian dibawa ke Puskesmas Menteng, hingga pelaku dinyatakan meninggal dunia.

Dapatkan Pelaku Tindak Kejahatan Yang Sudah Meninggal Dunia Dituntut?

Peristiwa penembakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana yang mengancam keselamatan nyawa manusia. Namun apa jadinya apabila pelaku tindak pidana meninggal dunia saat sedang berlangsung penyidikan dan penuntutan?

Dalam hukum pidana, prinsip pertanggungjawaban pidana bersifat individual, sehingga tidak dapat diwariskan ataupun digantikan. Sehingga kewenangan menuntut oleh negara terhadap terduga pelaku sebuah tindak pidana yang telah meninggal dunia menjadi hapus.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHP, yang menyebutkan “Kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia.” Sehingga, kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut  gugur.

Selain terhadap terduga pelaku kejahatan, prinsip gugurnya pertanggungjawaban pidana yang bagi terpidana yang meninggal dunia dalam menjalani proses pemidanaan juga berlaku. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 83 KUHP yang menyebutkan “Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.”