Penembakan Kucing oleh TNI, Bagaimana Perlindungan terhadap Hewan?

oleh : Risa Pramiswari

Internship Advokat Konstitusi

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan video viral yang beredar di masyarakat. Video ini menampilkan kucing-kucing yang mati tertembak oleh senapan angin. Dilansir melalui detik.news, penembakan ini dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berinisial Brigjen NA di area Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa, menyampaikan keterangan tertulisnya bahwa penembakan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan juga kenyamanan di lingkungan Sesko TNI dan bukan atas rasa kebencian terhadap kucing. Mengetahui berita tersebut, Panglima TNI Andika Perkasa segera memerintahkan agar kasus ini dapat diusut dengan tuntas dan apabila terbukti melanggar hukum pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada hakikatnya, perlindungan terhadap hewan dapat diartikan sebagai perlindungan terhadap hewan satwa dan hewan yang bukan termasuk dalam kategori satwa. Kedua hal tersebut tentunya memiliki aturannya tersendiri, hewan satwa diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Sementara itu, hewan yang diluar kategori tersebut pengaturanya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, pengaturan serupa juga ditemukan dalam ketentuan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).