Penembakan Kucing oleh TNI, Bagaimana Perlindungan terhadap Hewan?

Penganiayaan terhadap hewan menurut Pasal 66 ayat (2) c UU 18/2009 jo UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan. Di samping itu, R. Soesilo juga turut menyampaikan pendapatnya bahwa yang dapat disebut penganiayaan terhadap binatang harus dapat dibuktikan bahwa orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang; perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.

Penembakan yang dilakukan oleh Brigjen NA mungkin bukanlah satu-satunya kasus yang objeknya adalah hewan. Pada tahun 2021, Asia For Animals Coalition merilis suatu riset yang menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara peringkat satu di dunia dengan konten penyiksaan hewan di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan aturan mengenai perlindungan hewan padahal sudah tertera dengan jelas mengenai sanksi pidana yang mengancamnya.

Contoh nyata dari tindakan penganiayaan terhadap hewan yang telah diproses oleh pengadilan adalah Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 223/Pid.B/2019/PN Gin. Penganiayaan dilakukan oleh seorang bernama I Nyoman Mawa terhadap seekor anjing ras Bali milik Ni Ketut Kesni. Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap anjing hingga mati. I Nyoman Mawa didakwa dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP dan divonis hukuman empat bulan penjara.