Penerapan Uji Proporsionalitas Terhadap Pembatasan HAM dalam Constitutional Review

Desi Fitriyani

(Internship Advokat Konstitusi)

Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 24C UUD NRI 1945. Kewenangan tersebut kemudian Penulis sebut dengan constitutional review, dengan mengutip pendapat Pan Mohamad Faiz, penggunaan istilah constitutional review digunakan demi menghindari kekeliruan makna yang sering tumpang tindih dengan judicial review (Pan, 2007).

Dalam constitutional review sering sekali yang menjadi problematika adalah pembatasan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Tentu tidak mengherankan, dikarenakan syarat untuk melakukan constitutional review adalah memiliki hak konstitusional. Hak konstitusional adalah hak yang telah dijamin dalam UUD NRI 1945. Hak konstitusional memang sangat kental kaitannya dengan HAM. Dimana dapat ditemukan pada Bab XA dalam UUD NRI 1945 yang mengatur secara kompleks mengenai HAM. Dengan demikian semua HAM sudah pasti hak konstitusional, akan tetapi tidak semua hak konstitusional adalah HAM.

HAM merupakan suatu hak yang telah dijamin dalam konstitusi. Selain itu, jaminan HAM juga dapat dilihat dengan diratifikasinya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Meskipun HAM telah dijamin dengan segala instrumen yang ada, namun nyatanya HAM dapat pula dibatasi.