Penerapan Uji Proporsionalitas Terhadap Pembatasan HAM dalam Constitutional Review

Konsep pembatasan HAM memanglah dibenarkan. Akan tetapi, pembatasan yang ada haruslah didasarkan pada Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis” Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 2-3/PUU-V/2007 telah menyatakan bahwa tidak ada HAM yang seluas-luasnya, melainkan semuanya tunduk pada pembatasan yang telah ada dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dalam constitutional review seringkali yang menjadi batu ujinya adalah ketentuan Bab XA yang mengatur terkait HAM. Dengan alasan pembatasan yang diberikan oleh undang-undang telah mencederai haknya. Untuk itu sangat penting diterapkan uji proporsionalitas terhadap pembatasan HAM untuk menilai apakah pembatasan yang ada sah atau tidak. Terkait prinsip proporsionalitas, Aharon Barak menyatakan (Ahsan, Desi, & Taufiq, 2019:123):