Pengacara Brigadir J dilarang ikuti proses rekonstruksi. Bagaimana regulasinya?

Penyidik kasus Ferdy Sambo (FS) mengadakan rekonstruksi terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (30/8). Kegiatan berlangsung di kediaman Irjen FS di Saguling serta Duren tiga.

Dalam rekonstruksi atau reka ulang dugaan pembunuhan tersebut, pengacara dari Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak tidak diizinkan untuk mengikuti rangkaian proses rekonstruksi.

Atas perlakuan yang diterima nya, Kamaruddin meluapkan kekecewaannya melalui media. 

harus boleh lihat untuk transparansi. Kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak, kan begitu. Tapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat. 

Kamaruddin merasa bahwa tindakan pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat. 

“Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Jadi, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga nggak tahu.” Ujar kamarudin.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan bahwa pihak yang wajib hadir dalam rekonstruksi tersebut hanyalah Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, para tersangka dan saksi, serta kuasa hukumnya.