Pengangkatan Gelar Profesor Kehormatan pada Ibu Megawati Ditinjau dari Peraturan Perundang-undangan

Oleh : Michael 

Pada Jumat 11 Juni 2021, Megawati Soekarno Putri mendapatkan gelar Profesor Kehormatan yang diberikan oleh Universitas Pertahanan RI dengan status guru besar tidak tetap. Menurut Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor Rokhimin Dahuri, terdapat tiga alasan yang telah disepakati oleh para guru besar untuk memutuskan penganugerahan gelar tersebut kepada Ketua Umum PDIP tersebut. Yang pertama karena beliau dianggap memiliki dan menguasai Tacit Knowledge tentang ilmu pertahanan, khususnya dalam bidang kepemimpinan strategis. Yang kedua, Ibu Megawati telah memenuhi semua persyaratan akademis maupun administratif untuk diangkat sebagai Professor kehormatan di Unhan. Yang terakhir, sebagai teladan bagi generasi muda agar senantiasa berprestasi.

Namun, menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam mengatakan tidak ada gelar profesor kehormatan di perguruan tinggi. “Setahu saya tidak ada gelar profesor kehormatan. Mungkin maksudnya doktor kehormatan,” Lantas, bagaimanakah dasar hukum serta prosedural pemberian gelar profesor kehormatan ? apakah pemberian gelar terhadap Ibu Megawati telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ?