Pengangkatan Gelar Profesor Kehormatan pada Ibu Megawati Ditinjau dari Peraturan Perundang-undangan

Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak dikenal istilah “Profesor Kehormatan”. Menurut pasal 72 ayat (3) UU nomor 12 tahun 2012 tersebut, Dosen yang telah memiliki pengalaman kerja 10 tahun sebagai dosen tetap dan memiliki publikasi ilmiah serta berpendidikan doktor atau yang sederajat dan telah memenuhi persyaratan dapat diusulkan kepada jenjang akademik professor. Selain gelar profesor yang didapatkan secara akademis, terdapat gelar profesor lain yaitu profesor dengan status guru besar tidak tetap. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap Pada Perguruan Tinggi yang mengatur bahwa Menteri dapat menetapkan seorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan DIrektur Jenderal Pendidikan tinggi.

Pemberian gelar untuk Megawati ditetapkan lewat Keputusan Mendikbud Ristek RI Nadiem Anwar Makarim Nomor 332371/mpk.a/kp.05.00/2021. “Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 diangkat dalam jabatan profesor dalam ilmu kepemimpinan strategi.” Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2021 Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim. Dengan demikian pengangkatan Megawati sebagai profesor telah memenuhi persyaratan formil yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Namun yang menjadi pertanyaan bersama, apakah Pemberian gelar profesor kepada Ibu Megawati telah memenuhi unsur “Keahlian dengan Prestasi Luar Biasa” ? menurut teman-teman apakah pemberian gelar “Profesor Kehormatan” kepada Ibu Megawati sudah tepat ? mari kita diskusikan pada kolom komentar