Penganiayaan: Penjatuhan Sanksi Akademik di luar Pidana

Otonomi yang dimiliki perguruan tinggi dalam pengelolaan lembaganya guna terwujudnya fungsi serta tujuannya diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Otonomi tersebut terbagi dalam bidang akademik dan non-akademik dalam Pasal 22 ayat (3) PP 4/2014 bagi perguruan tinggi termasuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang meliputi penetapan norma dan kebijakan pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian sebagai otonomi akademik; dan pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana sebagai bagian otonomi non-akademik.

Dalam praktiknya, otonomi non-akademik untuk menetapkan norma serta kebijakan pelaksanaan kemahasiswaan dituangkan dalam suatu kode etik mahasiswa yang mengatur peraturan-peraturan yang mengikat mahasiswa selama memegang status kemahasiswaan dalam perguruan tinggi tersebut. Umumnya, kode etik mahasiswa memuat jenis-jenis pelanggaran serta sanksi-sanksi akademik seperti pencabutan hak sebagai mahasiswa, pemberhentian sementara atau skorsing, hingga pencabutan status kemahasiswaan atau drop out.