PENGATURAN HAM MENGENAI WAJIB PAKAI MASKER SELAMA PANDEMI

oleh : Fauzul Hadi Aria Langga

(Internship Advokat Konstitusi)

SEJARAH HAM

Hak asasi manusia (HAM) merupakan satu keistimewaan bagi manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa agar manusia dapat berdaulat dengan sendirinya. Hak asasi manusia sejatinya sudah tertanam sejak manusia itu lahir di dunia, bahkan jika ditelaah lebih dalam lagi semenjak dalam kandungan pun sudah memiliki hak asasi manusia. HAM dinilai sangat penting bagi kehidupan manusia karena dengannya manusia terjaga dan juga dihargai. Secara tidak langsung HAM merupakan penjaga bagi diri manusia itu sendiri.

Menurut John Locke dalam jurnal Reko Dwi Salfutra (2018), bahwa jika dilihat dari sudut pandang negatif, maka munculnya HAM seperti berniat menghalau campur tangan (intervensi) yang tidak diinginkan terhadap kehidupan pribadi. Sedangkan dalam sudut pandang positif, menurut JJ. Rousseau, bahwa seperti adanya hak setiap orang untuk ikut secara aktif menentukan arah perkembangan dan pembangunan masyarakat, misalkan saja hak untuk berserikat dan mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun melalui tulisan. Meskipun HAM sudah ada sejak manusia itu dilahirkan, namun dalam perkembangannya HAM baru ditetapkan secara konstitusi sejak berakhirnya perang dunia kedua yaitu ditandai dengan adanya lembaga PBB. Bermula dari terbentuknya PBB hingga di konversikan dalam hukum positif setiap negara. Traumatis dari perang dunia menyadarkan banyak orang akan pentingnya menghargai kedaulatan hak seseorang, makanya muncullah ketentuan HAM yang diperkuat dalam aturan (hukum) yang ada.