PENGATURAN HAM MENGENAI WAJIB PAKAI MASKER SELAMA PANDEMI

Agar HAM ini dapat dijalankan dengan saksama dan rukun juga selaras dengan norma, diperlukanlah batasan-batasan yang mengaturnya agar tidak ada tumpang tindih keberadaanya. Batasan diperlukan agar selaras dalam kehidupan sesama masyarakat. Sebagaimana turunan dari konstitusi mengenai HAM telah diatur pasca reformasi dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Pada pasal 73 mengatur mengatur mengenai pembatasan HAM dengan maksud menjaga HAM orang lain dan ketertiban umum. Adapun bunyi pasalnya adalah “Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”. 

HAM yang dapat dikurangi adalah akibat dari perilaku si manusia itu sendiri yang telah melanggar aturan atau norma yang telah mengaturnya. Sehingga, bentuk dari sanksi yang didapatkan akibat melanggar tersebut adalah dikurangi HAM si manusia itu sendiri. Sebagaimana salah satu contoh yaitu aturan memakai masker saat pandemi. Memakai masker saat pandemi merupakan aturan wajib bagi masyarakat Indonesia bahkan banyak negara luar juga menerapkan hal demikian. Memakai masker ini sudah merampas hak individu untuk leluasa menghirup udara segar. Akan tetapi, dikarenakan untuk kemaslahatan bersama dan ketertiban diwajibkan untuk memakai masker ini. Selain menjaga ketertiban umum juga untuk melindungi orang lain, dengan demikian anjuran memakai masker merupakan salah satu hak individu atau HAM yang bisa dilanggar. Karena anjurannya berdasar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.