PENGATURAN HAM MENGENAI WAJIB PAKAI MASKER SELAMA PANDEMI

Aturan lain selama pandemi ialah mengenai pembatasan gerak sosial atau physical distancing. Masyarakat dianjurkan untuk membatasi gerak sosialnya sebagai upaya memberantas Covid-19. Pembatasan ruang gerak seseorang juga merupakan pembatasan terhadap hak individu sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi, yaitu kebebasan berkumpul. Akan tetapi hal tersebut tidak semata-mata melanggar hukum yang ada, karena adanya ketentuan tersebut guna melindungi kepentingan umum.

Selanjutnya dalam pasal 74 menjelaskan lebih lanjut yang bunyinya “Tidak satu ketentuan pun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-undang ini’. Dari bunyi pasal 73 dan 74 dapat disimpulkan bahwa HAM itu bisa dikurangi dengan maksud dan tujuan yang mengarah pada kepentingan bersama. Sebagaimana yang kita alami selama pandemi ini. Lain daripada itu HAM juga tidak sembarang orang boleh membatasi nya, siapapun itu baik pemerintah sekalipun. HAM baru boleh dikurangi apabila orang yang bersangkutan mendapatkan sanksi dari apa yang telah diperbuatnya.