PENGATURAN HAM MENGENAI WAJIB PAKAI MASKER SELAMA PANDEMI

Jadi, di Indonesia telah mengatur sedemikian rupa mengenai perlindungan HAM itu sendiri. Serta pembatasannya juga yang dibalut dengan hukum pun telah tercantum jelas. Sehingga keberadaan aturan yang telah ditetapkan menjadi acuan bagi setiap warga negara untuk saling menghormati kedaulatan yang ada pada diri masing-masing dan orang lain. Meskipun saat pandemi sedikit tidaknya hak-hak individu dibatasi, akan tetapi pembatasan tersebut tidaklah melanggar ketentuan HAM yang ada, karena guna kepentingan umum dan menjaga diri sendiri serta orang lain.