Pengaturan Hukum atas Data Pribadi di Indonesia

Untuk mewujudkan perlindungan terhadap data pribadi diperlukan pemahaman dan implementasi yang baik mengenai prinsip yang ada didalam perlindungan data pribadi (termasuk didalam internet), oleh karenanya Indonesia pun memiliki Rancangan Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tahun 2020, namun karena masih rancangan RUU PDP tidak bersifat mengikat, dan tidak dapat dijadikan acuan.

Jika dibandingkan dengan Hukum Internasional, pengaturan privasi yaitu dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights 1948 / UDHR) dalam Pasal 12 yang bunyinya :

“No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honours and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks”1 (Peraturan UDHR:1948)

Yang artinya : “semua orang harus dilindungi hukum karena semua orang memiliki hak untuk tidak diganggu privasinya, keluarganya, tempat tinggal dan kores- pondensi atau pun kehormatan dan reputasinya”