Pengaturan Hukum Dalam Bencana Alam

Oleh: Ridwan Jogi

Indonesia berduka, pada hari Senin (21/11/2022) terjadi gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Gempa tersebut berkekuatan 5,6 skala richter dan terdapat 125 gempa susulan yang terjadi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat korban jiwa akibat Gempa Cianjur hingga saat ini mencapai 162 orang. Selain itu, 25 orang tercatat masih tertimbun reruntuhan bangunan dan 326 orang lainnya luka-luka. Warga mengungsi dilaporkan sebanyak 13.784 orang yang tersebar di beberapa titik. Selain itu, BNPB juga mencatat Gempa Cianjur mengakibatkan kerusakan infrastruktur. Tercatat sebanyak 2.345 rumah rusak, 1 unit pondok pesantren rusak berat, 1 RSUD Cianjur rusak ringan, 8 unit gedung pemerintah rusak, 10 unit sarana pendidikan rusak, dan 3 unit sarana ibadah rusak. 

Berdasarkan UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis