Pengaturan Hukum Dalam Bencana Alam

Bencana dapat dibedakan sebagai berikut: 1) Bencana alam; 2) Bencana non alam; 3) Bencana sosial. Gempa bumi yang terjadi di Cianjur merupakan salah satu contoh dari bencana alam.

Bencana yang terjadi seperti gempa bumi menimbulkan kerugian bagi banyak orang, baik korban jiwa, luka-luka, rusaknya rumah dan sebagainya. Kondisi ini menyebabkan masyarakat memerlukan bantuan untuk dapat menjalani kehidupan.

Dalam, pembukaan UUD NRI tahun 1945 telah dimuat secara lugas bahwa, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia …….”, Ketentuan dasar tersebut dapat dimaknai bahwa “merupakan kewajiban negara” dan “tugas pemerintah” untuk melindungi seluruh penduduk Indonesia dalam melanjutkan hidup dan untuk kebahagiaan seluruh rakyat.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2007.

Penanggulangan bencana ini dapat dilakukan pemerintah pusat dan daerah setidaknya melalui upaya menyediakan tempat pengungsian, makan/minum dan obatan, pengobatan bagi korban hingga program pembangunan kembali fasilitas dan rumah masyarakat yang terdampak akibat bencana.