Pengaturan Hukum Penggunaan dan Penyalahgunaan Senjata Api Bagi Masyarakat Sipil

Dalam Perpol No. 1 Tahun 2022, ada beberapa kategori masyarakat sipil yang dapat memiliki senjata api  non organik untuk kepentingan bela diri, yaitu:

  • Pengusaha
  • PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A /setara
  • Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah
  • Profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang

Masyarakat sipil yang ingin mendapatkan izin memiliki senjata api  non organik untuk kepentingan bela diri mesti melalui beberapa tes, sebagai berikut:

  1. Tes administrasi;
  2. Tes kemampuan menembak;
  3. Tes wawancara;
  4. Tes kesehatan fisik dan mental.

Dalam Pasal 77 ayat (1) Perpol No. 1 Tahun 2022 disebutkan terdapat 3 jenis senjata api non organik yang boleh dimiliki masyarakat sipil, yaitu:

  1. Senjata api peluru tajam;
  2. Senjata api peluru karet; dan
  3. Senjata api peluru gas.

Ketiga macam senjata tadi dibatasi spesifikasinya sebagai berikut:

1.Senjata Api Peluru Tajam

Senjata api yang memakai peluru tajam tergolong senjata yang mematikan. Senjata ini akan berbahaya bila ditembakkan langsung ke arah organ vital. Polri pun membatasi jenis senjata api peluru tajam yang dapat dimiliki, yaitu jenis senapan dan pistol. Untuk jenis senapan, hanya senjata berkaliber 22, 32 dan 12 GA saja yang diperbolehkan untuk dimiliki. Jenis kedua, hanya pistol berkaliber 22, 25, dan 32 yang dibolehkan pemilikan dan penggunaannya.