2. Senjata Api Peluru Karet dan Peluru Gas
Kedua senjata jenis ini tidak mematikan, namun tetap berbahaya. Polri membatasi pemilikan senjata jenis ini ke senjata dengan peluru berkaliber 9 mm saja. Senjata api berkaliber lebih dari itu dikategorikan sebagai ilegal dan wajib diserahkan kepada kepolisian.
Senjata api haruslah didaftarkan terlebih dahulu ke Polri untuk dapat dimiliki dan digunakan. Untuk mengantisipasi peredaran senjata ilegal, Polri akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap senjata yang didaftarkan.
Adapun prosedur pendaftaran/pengajuan izin kepemilikan dan penggunaan senjata untuk beladiri, sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan ke Direktur Intelijen dan Keamanan Polda, dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi surat izin impor/pembelian/hibah yang merupakan asal senjata api;
- fotokopi berita acara penitipan Senjata Api;
- Identitas senjata api non organik Polri/TNI;
- Pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2 X 3 dan 4 x 6 masing-masing 4 (empat) lembar;
- Daftar riwayat hidup;
- SKCK;
- Fotokopi KTP/KTA.
- Akta kelahiran;
- Surat keterangan sehat dari dokter Polri;
- Surat keterangan dari psikolog Polri;
- Sertifikat menembak kelas III dari Polri;
- Membuat surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata api;
- Fotokopi SIUP (untuk pengusaha), fotokopi SKEP jabatan (untuk pejabat pemerintah, BUMN, Legislatif, dan TNI/Polri).
- Atas permohonan izin pemilikan dan penggunaan, Dirintelkam Polda memerintahkan Kapolres untuk:
- Melakukan pengecekan terhadap identitas pemohon, jenis senjata ap;
- Meneliti tentang kebenaran alasan pemohon;
- Membuat saran secara tertulis kepada Kapolda melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas dasar hasil pengecekan di lapangan.
- Berdasarkan saran Kapolres, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kapolda mengeluarkan Rekomendasi untuk diajukan kepada Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
- Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api dari pemohon yang dilengkapi dengan persyaratan rekomendasi Kapolda dan kelengkapan administrasi.
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian dokumen persyaratan dan penerbitan surat izin.
Semua persyaratan ini harus dipenuhi oleh warganegara untuk dapat memiliki dan menggunakan senjata api. Selain itu, izin yang sudah dikeluarkan harus diperpanjang setiap tahunnya.