Pengaturan Hukum Penggunaan dan Penyalahgunaan Senjata Api Bagi Masyarakat Sipil

Sanksi Terhadap Penggunaan Senjata Api Ilegal

Sanksi Administratif:

Terhadap pemegang Surat Izin Senjata Api Non organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri yang melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan izin maupun menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, sesuai dengan Pasal 99 ayat (1) Perpol No. 1 tahun 2022 maka terhadap orang tersebut wajib menyerahkan senjatanya untuk disimpan di gudang Polri dan Surat Izin Pemilikan dan kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Apinya dicabut.

Sanksi Pidana:

Selain itu, terdapat juga sanksi pidana orang yang memiliki / menggunakan senjata api ilegal yakni diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen” (Stbl. 1948 No.17), yang berbunyi:

“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”