Pengaturan Hukum Penggunaan dan Penyalahgunaan Senjata Api Bagi Masyarakat Sipil

Oleh karena itu, kepemilikan senjata api non organik bagi masyarakat sipil menjadi tanggung jawab pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan proses perizinan, pengawasan dan pengendaliannya. Pihak Kepolisian mesti secara cermat dalam memerikan izin memiliki senjata api non organik kepada masyarakat sipil maupun anggota Polri itu sendiri. Selain itu, edukasi masyarakat dan penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal mesti dilakukan secara komperhensif oleh pihak Kepolisian. Hal ini semata-mata untuk memberikan jaminan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat, karena penyalahgunaan senjata api dapat berakibat fatal terhadap orang lain.