Pengaturan mengenai asset asing

Pembelian asset di luar negeri oleh Muhammadiyah ini bukanlah hal yang pertama. Sebelumnya Muhammadiyah telah memiliki berbagai asset di luar negeri. Bahkan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) telah membuka cabangnya di Seoul, Korea Selatan. Hal yang dapat dilihat adalah bagaimana pengaturan mengenai kepemilikan asset. Apakah sebuah organisasi bisa memiliki asset di luar negeri?

Pengaturan mengenai pembelian asset di luar negeri sendiri tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengaturan lebih lanjut mengenai pembelian asset di luar negeri disesuaikan dengan hukum yang berlaku di negara tersebut. Dalam kasus pembelian gereja di Spanyol ini maka, hukum yang dilihat adalah hukum yang berlaku di negara Spanyol itu sendiri.

Sejauh ini, regulasi di Indonesia baru mengatur mengenai pembelian asset di Indonesia oleh asing. Pembelian asset oleh asing ini tidak serta merta membuat mereka memiliki asset tersebut. Hal ini dikarenakan yayasan asing ini hanya mendapatkan Hak Pakai dan Hak Sewa Bangunan. Mudahnya, pihak asing harus membayarkan uang sewa atas tanah terhadap ke pemilik tanah.  Jika yayasan asing tersebut ingin memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) maka, hendaknya cabang yayasan asing tersebut didirikan sebagai yayasan berbadan hukum Indonesia.