Pengaturan mengenai asset asing

Pendirian cabang yayasan asing berbadan hukum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Perwakilan asing dapat memiliki saturan rumah susun (sarusun). Jika, sarusun dibangun di atas tanah HGB, maka dalam buku tanah tersebut akan tertulis “kepemilikian satuan rumah susun ini tidak termasuk tanah bersama”. Sarusun tentunya berbeda dengan gedung perkantoran. Hal ini karena sarusun merupakan rumah susun dengan fungsi utama sebagai tempat hunian bukan sebagai sebuah kantor. Jika yayasan asing ingin menggunakan gedung perkantoran, maka akan terdapat beberapa alternatif:

  1. Membangun gedung di atas tanah hak sewa untuk bangunan

Jika perwakilan asing memiliki hak sewa bangunan, maka badan hukum yang bersangkutan dapat membangun bangunan di atas tanah yang disewa tersebut. 

  1. Menyewa gedung perkantoran milik pihak lain

Cara ini menjadi alternatif yang disukai oleh pihak asing. Banyak perwakilan asing yang menyewa gedung untuk dijadikan sebagai kantor mereka. Cara ini merupakan cara yang paling simpel yang paling banyak digunakan oleh yayasan asing di Indonesia.

  1. Mendirikan cabang yayasan asing berbadan hukum di Indonesia

Dengan memiliki perwakilan berbadan hukum Indonesia, tentunya hak yang dimiliki oleh yayasan asing tersebut bertambah menjadi memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).