Pengawasan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Konsep Pengawasan

Berdasarkan bentuk pengawasan diatas, maka konsep pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap peraturan daerah terdiri dari 4 (empat) konsep. Pertama, Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Perda yang dilakukan di awal saat pemrakarsa rancangan perda mulai merancang Naskah Akademik yang dilakukan oleh Kementerian Hukum Dan HAM. Meskipun pada dasarnya perngharmonisasian utamanya dilakukan oleh gubernur dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan kementerian terkait bidang hukum sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Harmonisasi Perda menjadi sangat penting karena pengharmonisasi Perda sebagai upaya untuk mencari keselarasan atau kesesuaian antar peraturan perundang-undangan dengan tujuan agar tidak terjadi duplikasi, maupun tumpang tindih (overleaping) serta menghindari disharmoni suatu Peraturan Perundang-Undangan.(babel.kemenkumham.go.id)

Kedua, Proses fasilitasi terhadap rancangan Perda oleh Kementerian Dalam Negeri proses fasilitasi oleh Kemendagri dilakukan terhadap Perda setelah dilakukannya pembahasan oleh kepala daerah dan DPRD dalam pembicaraan tingkat I (satu) dan tidak dilakukan terhadap rancangan Perda yang telah dilakukan evaluasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Permendagri), yang menyatakan bahwa fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis produk hukum daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.