Pengawasan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Dengan demikian, pengawasan preventif maupun represif ini dilakukan sebagai usaha untuk memelihara hubungan yang serasi dan harmonis antara pemerintah dengan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan agar kebijakan pemerintah pusat dan daerah tidak saling berbenturan. Oleh karena itu, tindakan pengawasan ini dapat dipandang sebagai cara pemerintah pusat dalam rangka menilai pembentukan suatu Perda baik secara formil maupun materil.(A. Zarkasi: Jurnal Ilmu Hukum)

DAFTAR PUSTAKA

  • A. Zarkasi, Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah, Jurnal Ilmu Hukum.
  • Mhd. Ansori, Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Wajah Hukum, Vol. 2 No. 2, Oktober 2018
  • Https://m.mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/211482/kemendagri-25-perda-tumpang-tindih-dengan-aturan-yang-lebih-tinggi.
  • Yuri Sulistyo, Antikowati dan Rosita Indrayati, Pengawasan Pemerintah Terhadap Produk Hukum Daerah (Peraturan daerah)Melalui Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah, Journal Lentera Hukum, April 2014.