Pengejawantahan Penegakan Hukum Lembaga Kejaksaan: Reposisi Kedudukan Kejaksaan Secara Konstitusional sebagai Main State Organ

Me-reposisi kedudukan lembaga Kejaksaan berada di bawah yudikatif (kekuasaan kehakiman) yang kemudian sejajar dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pemikiran seperti ini, menurut hakim konstitusi Saldi Isra adalah wajar, menurutnya pemikiran mendorong wacana penguatan kejaksaan di dalam konstitusi sangat dapat diterima, mengingat sebelumnya kejaksaan sudah pernah diatur dalam konstitusi RIS dan UUDS 1950. Hal ini, ditegaskan dalam bahasa Jimly Asshidiqie, lembaga kejaksaan juga memiliki constitutional importance (memiliki derajat yang sama pentingnya dengan lembaga-lembaga yang eksplisit disebutkan dalam UUD NRI 1945) dikarenakan merupakan salah satu instrumen untuk mencapai tujuan bernegara, dan amanat konstitusional dalam preambule dan Pasal 33 UUD NRI 1945 (kesejahteraan sosial).

Adapun pemaknaan lembaga Kejaksaan sebagai lembaga yudikatif di sini adalah terkait dengan fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam hal penuntutan yang merupakan wilayah dari kekuasaan yudikatif (judicial). Jaksa “Melakukan penuntutan” harus dimaknai sebagai implementasi dari prinsip penuntut umum tunggal (single prosecution system) dalam sistem peradilan pidana. Istilah tersebut merupakan makna sesungguhnya dari suatu asas dan tidak terpisahkan (een en ondeelbaar) sebagai landasan pelaksanaan tugas Kejaksaan di pelbagai belahan dunia yang bertujuan memelihara kesatuan kebijakan penuntutan yang menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata kerja kejaksaan.