Pengejawantahan Penegakan Hukum Lembaga Kejaksaan: Reposisi Kedudukan Kejaksaan Secara Konstitusional sebagai Main State Organ

Lebih jelas, makna luas, pemaknaan lembaga kejaksaan di bidang yudikatif ini merupakan interpretasi langsung dari Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa: “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Hal Inilah, yang menjadi landasan hukum yang menempatkan kejaksaan harus sepenuhnya menjadi bagian dari ranah kekuasaan kehakiman (yudikatif). Dalam pandangan Milan Hanzel, penentuan posisi lembaga penuntutan dalam aturan hukum sangat penting dan tidak hanya cukup diatur dalam aturan hukum biasa (UU), tetapi harus diatur dalam materi konstitusi.

Sebagaimana pendapat Montesquieu bahwa setiap percampuran (di satu tangan) antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif (seluruh atau dua diantara tiga), dipastikan akan menimbulkan abuse of power. Untuk mencegah kesewenang-wenangan, badan (alat perlengkapan) organisasi negara harus dipisahkan satu sama lain, yang satu independen terhadap yang lain.

Urgensitas Independensi Lembaga Kejaksaan

Berdasarkan Black’s Law Dictionary, independen diartikan “Not subject to the control or influence of another.” (tidak tunduk pada kekuasaan atau pengaruh pihak lain). Independen di sini dapat menyangkut individu maupun lembaga dalam kaitannya dengan status atau hubungan dengan pihak lain. Sehingga. independen meliputi kemandirian atau kebebasan individu maupun kelembagaan terhadap pengaruh pihak eksternal.