Pengejawantahan Penegakan Hukum Lembaga Kejaksaan: Reposisi Kedudukan Kejaksaan Secara Konstitusional sebagai Main State Organ

Pengaturan ini menunjukkan bahwa kejaksaan adalah bagian integral dari sistem ketatanegaraan (sistem) hukum, sebagai aparatur yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang penegakan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, kedudukan dan fungsi kejaksaan RI mestinya diatur secara tegas dalam UUD NRI 1945, seperti halnya Kepolisian RI dan Badan Peradilan. Dengan begitu, kedudukan lembaga Kejaksaan RI baik secara institusional maupun secara fungsional akan menjadi independen. Terlebih, penempatan lembaga kejaksaan di dalam konstitusi yang selanjutnya menjadi legal standing konstitusional tersebut akan mengejawantahkan independensi secara kelembagaan yang tidak dapat diintervensi oleh pihak atau otoritas manapun, secara tidak langsung pula hal tersebut juga akan menumbuhkembangkan budaya hukum (legal culture) yang bersifat independen secara fungsional bagi Jaksa Penuntut Umum, khususnya dalam kewenangannya di bidang penuntutan suatu perkara tindak pidana.