Pengekangan Kebebasan Akademik di Perguruan Tinggi Mencederai Marwah Demokrasi

Oleh : Maria Fransisca Prasetya

Kehidupan perguruan tinggi akan berjalan secara sehat dan produktif, apabila didukung dengan adanya kebebasan akademik. Pentingnya kebebasan dalam ranah akademik guna memajukan ilmu pengetahuan juga telah diamanatkan konstitusi. Jaminan tersebut dapat dijumpai dalam Pasal 28C ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas. Kemudian Pasal 31 ayat (5) yang menyebutkan bahwa pemerintah diwajibkan untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban.

Secara konseptual, hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi (UU 12/2012) turut memuat substansi kebebasan akademik sebagai hak yang dimiliki oleh perguruan tinggi. Secara spesifik, Pasal 8 UU 12/2011 menyatakan bahwa kebebasan akademik menjadi hak fundamental bagi kaum intelektual dan perlu dilindungi oleh perguruan tinggi, apabila ditemukan pelanggaran, maka pihak perguruan tinggi wajib melakukan upaya perlindungan.