Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara dalam rangka terwujudnya Good Governance

Oleh : Maria Fransisca

(Content creator Advokat Konstitusi)

Keuangan negara memegang aspek fundamental dalam pelaksanaan program pemerintah guna memenuhi kebutuhan anggaran yang secara rinci ditetapkan dalam sebuah APBN. Tentunya guna mengefektifkan penggunaan APBN, maka dibutuhkan pengelolaan keuangan negara yang baik. Pengelolaan keuangan negara dapat dipahami sebagai keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang secara eksplisit disebut sebagai ruang lingkup pengelolaan keuangan negara. Selanjutnya, dalam undang-undang tersebut pengelolaan keuangan negara diatur pada pasal 3 yaitu, keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan tersebut mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan negara. Namun untuk membantu tugas Kepala Pemerintahan maka kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan, Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya dan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah. Tahapan pengelolaan keuangan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Penjabaran mengenai siklus APBN secara lebih jelas akan dijabarkan sebagai berikut (Keuangan, 2021):

  • Pembicaraan Pendahuluan (termasuk penyusunan rencana kerja).

Tahapan ini merupakan tahap penyiapan konsep pokok-pokok kebijakan fiskal dan ekonomi makro. Asumsi dasar ekonomi makro yang akan digunakan sebagai acuan penyusunan kapasitas fiskal oleh Pemerintah disiapkan oleh Pemerintah, BPS dan Bank Indonesia. Kegiatan perencanaan kegiatan dan anggaran dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) yang mencerminkan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh Presiden dan mendapat persetujuan DPR.