Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara dalam rangka terwujudnya Good Governance

Dalam penyusunan anggaran patut dipahami bahwa setiap lembaga harus menyusun anggaran dengan berbasis pada kinerja guna mendukung penerapan good governance. Menurut H.A, Muin Fahmat, good governance merupakan norma pemerintahan sebagai suatu sasaran yang akan dituju dan diwujudkan dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Setelah melalui pembahasan antar lembaga dengan Menteri Keuangan selaku menteri perencanaan keuangan negara, maka akan dihasilkan Rancangan Undang – Undang APBN dan Nota Keuangan yang kemudian disampaikan kepada DPR

  • Pembahasan dan penetapan RAPBN.

Setelah dihasilkan RUU APBN dan nota keuangan, selanjutnya akan dilakukan pembahasan RUU APBN antara pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD. Dalam pembahasan ini DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam RUU APBN. Nantinya dalam RUU APBN tersebut akan dirinci mengenai unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan pemerintah, maka pemerintah dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya, hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 23 ayat (3) UUD NRI 1945. Namun apabila DPR mengesahkan RUU APBN menjadi undang-undang, maka alokasi anggaran yang digunakan adalah yang disahkan oleh DPR. APBN yang telah ditetapkan dengan undang-undang, rincian pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. Selanjutnya, Menteri Keuangan memberitahukan kepada menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian negara/lembaga.

  • Pelaksanaan Anggaran

Pelaksanaan anggaran diawali dengan disahkannya dokumen pelaksanaan anggaran oleh Menteri Keuangan. Dokumen anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait, Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN) terkait, dan Kuasa Pengguna Anggaran. Dokumen tersebut merupakan acuan dan dasar hukum pelaksanaan APBN yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara sebagaimana diamanatkan Pasal 17 Undang-Undang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan dan berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.

  • Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.

Bersamaan dengan tahapan pelaksanaan APBN, kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara melakukan pelaporan dan pencatatan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sehingga menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga yang disusun oleh menteri/pimpinan lembaga disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhirnya semester I tahun anggaran yang bersangkutan dan selanjutnya Menteri Keuangan menyusun rekapitulasi laporan keuangan seluruh instansi kementerian negara serta menyusun Laporan Arus Kas. Kemudian Presiden menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Audit atas laporan keuangan pemerintah harus diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan keuangan tersebut diterima oleh BPK dari Pemerintah. Selanjutnya, Presiden menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.