Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara dalam rangka terwujudnya Good Governance

Secara sederhana apabila perencanaan program, tujuan, dan alokasi dana disetujui, maka disusun dan dituangkanlah dalam UU APBN yang isinya adalah keseluruhan program dan anggarannya yang pada akhir program harus dipertanggungjawabkan. Hal ini sebagaimana tercerminkan dari bagan di bawah ini:

Tujuan pengelolaan keuangan negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan di akhir harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan negara yang baik, maka terdapat asas-asas umum pengelolaan keuangan negara dalam rangka mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan negara. Dimana dalam pengelolaan  keuangan  negara  perlu  diselenggarakan  secara profesional,  terbuka,  dan  bertanggungjawab.

Pengaturan keuangan negara yang dijabarkan secara komprehensif menggambarkan pentingnya keuangan negara dalam menyelenggarakan program pemerintah yang ditunjukkan guna menciptakan masyarakat adil dan makmur. Melalui berbagai macam asas yang termuat dalam UU Keuangan Negara, terdapat dua prinsip yang menjadi perhatian khusus yakni asas Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas. Merujuk pada pendapat Mardiasmo (2002), menyatakan bahwa transparansi yang dimaksud adalah transparansi pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan keuangan sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan masyarakat. Transparansi pengelolaan keuangan daerah pada akhirnya akan menciptakan horizontal accountability antara pemerintah dan masyarakatnya sehingga tercipta pemerintahan daeyang bersih, efektif, efisien, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat. Dapat diartikan bahwa transparansi merupakan transparansi. Sedangkan pengertian akuntabilitas mengutip pendapat Santosa (2009) yaitu suatu perwujudan kewajiban dari suatu instansi pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misinya. Dengan demikian lingkup dari akuntabilitas yakni perwujudan kewajiban suatu instansi dalam mencapai tujuan-tujuan berupa pertanggungjawaban.