Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara dalam rangka terwujudnya Good Governance

Melihat pada pengertian diatas dapat dipahami bahwa adanya asas transparansi menjamin bahwa dalam pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tepat dan tidak disimpangi oleh pemerintah. Hal ini terbukti dengan adanya pembahasan di awal dengan DPR sebagai representasi rakyat, dalam konteks ini DPR akan menilai apakah anggaran yang dianggarkan oleh pemerintah dalam APBN telah tepat sasaran dan apakah telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum. Artinya setiap penggunaan anggaran oleh pemerintah harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai anggaran yang direncanakan justru digunakan untuk tujuan lain yang tidak jelas. Penyimpangan prinsip transparansi dan akuntabilitas ini dapat terlihat dari kasus pembelian lem Aibon oleh Pemprov DKI Jakarta yang tidak jelas penggunaannya untuk apa dan tidak jelas pertanggungjawabannya. Sehingga adanya program pembelian lem Aibon ini diduga menjadi salah satu bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara. Apabila dalam konteks ini terjadi penyimpangan keuangan negara, maka tidak akan tercipta good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik sehingga bisa berujung pada penyalahgunaan keuangan negara seperti korupsi maupun penggelapan.