PENGENDALIAN PENGGUNAAN ROKOK DI INDONESIA

Pasal 160 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar tentang faktor risiko penyakit tidak menular yang mencakup seluruh fase kehidupan. Kemudian dilanjutkan dalam Pasal 160 ayat (2) UU a quo Faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi diet tidak seimbang, kurang aktivitas fisik, merokok, mengkonsumsi alkohol, dan perilaku berlalu lintas yang tidak benar. Oleh sebab itulah, seluruh elemen kehidupan berbangsa dan bernegara turut andil dalam pertanggungjawaban tersebut.

Penyelenggaraan pengamanan penggunaan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk:

  1. Melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup;
  2. Melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau;
  3. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok; dan
  4. Melindungi kesehatan masyarakat dari asap Rokok orang lain.

Penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan meliputi:

  1. Produksi dan impor;
  2. Peredaran;
  3. Perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil; dan
  4. Kawasan Tanpa Rokok

Dalam Kawasan Tanpa Rokok yang diwujudkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah mencakup antara lain:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan;
  2. Tempat proses belajar mengajar;
  3. Tempat anak bermain;
  4. Tempat ibadah;
  5. Angkutan umum;
  6. Tempat kerja; dan
  7. Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Dalam Kawasan Tanpa Rokok di atas tetap disediakan tempat khusus untuk merokok, namun dalam ruang terpisah yang merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar. Setiap daerah, Pemerintah Daerahnya wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.