Pengesahan UU HPP: Demi Masa Depan Indonesia ?

Dalam UU HPP ini terdapat beberapa aturan yang diubah seperti Pemerintah akan memungut pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram (kg) mulai 1 April 2022. Hal ini untuk membantu negara mengurangi emisi karbon. Namun, tarifnya lebih rendah dari rencana awal yakni sebesar Rp75 per kg. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU HPP. Mengacu pada pasal tersebut pemerintah dan DPR menyepakati besaran tarif pajak karbon adalah paling rendah Rp 30,00 per kilogram.

Terdapat juga denda atau sanksi administrasi bagi pengemplang pajak turun dari semula 50 persen menjadi 30 persen dari kewajiban pajaknya. Ketentuan berlaku untuk pengemplang pajak yang ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan langsung membayar pajaknya.

Mengacu pada UU HPP, pemerintah akan melakukan pengampunan pajak atau ‘Tax Amnesty jilid II’ yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Peraturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) RUU HPP yang berbunyi “Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.”