Penghapusan Limbah FABA dalam Kategori Limbah B3

Setelah UU Cipta Kerja disahkan, banyak menuai pro dan kontra dalam masyarakat terkhususnya mengenai penghapusan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dalam kategori limbah B3. Limbah FABA merupakan hasil pembakaran batubara di pembangkit listrik yang seharusnya bukan limbah berbahaya dan beracun, namun karena jumlahnya besar, maka Kementerian LHK menggolongkan limbah FABA ke dalam kategori limbah B3 dalam PP No. 101 Tahun 2014. Limbah FABA yang masuk kategori B3 membuat investasi PLTU menjadi sangat mahal dan selama ini menjadi incaran pemerasan oknum tertentu. Maka, saat ini dikeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang didalamnya terdapat pengaturan tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 termasuk limbah FABA.

Pengelolaan limbah FABA harus melalui prosedur yang panjang dengan biaya yang mahal, jika limbah ini masuk ke kategori limbah B3. Menurut Nani Hendiarti, Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan mengatakan penggunaan FABA untuk keperluan  bahan baku atau keperluan sektor konstruksi harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian setelah adanya permintaan para pihak untuk pengecualian FABA dari daftar limbah B3. Keluarnya limbah FABA dalam kategori limbah non B3 dapat memastikan berbagai sektor industri ketenagalistrikan, industri besi baja, dan industri nikel akan berkembang pesat dan bersaing dengan negara lain karena pengelolaan limbah FABA akan lebih mudah dan mempercepat proses elektrifikasi di Indonesia.