Penghapusan Limbah FABA dalam Kategori Limbah B3

Limbah FABA keluar dari kategori limbah B3 menguntungkan beberapa pihak dari sektor industri. Tetapi, limbah FABA ini akan menghasilkan dampak negatif bagi masyarakat dan berbahaya bagi lingkungan karena mengandung arsenik, merkuri, kromium, timbal dan logam berat lainnya yang dapat menyebabkan penyakit yang menimbulkan resiko kematian. Menurut Khalisah Khalid, Koordinator Bidang Politik Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), mengatakan bahwa penghapusan limbah FABA dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) merupakan kejahatan lingkungan yang dilakukan negara. Bukan hanya di Indonesia, terdapat 30 negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) termasuk Amerika dan Jepang juga tidak memasukan FABA ke dalam kategori limbah B3. 

Sumber

Agua Pambagio. 2020. UU Cipta Kerja da Delisting FABA sebagai Limbah B3. https://kumparan.com/agus-pambagio/uu-cipta-kerja-dan-delisting-faba-sebagai-limbah-b3-1ut068Agmqc. Diakses 11 Maret 2021

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, 2020, Tindak Lanjut Upaya Penyederhanaan Aturan FABA. http://www.apbi-icma.org/news/2529/tindak-lanjut-upaya-penyederhanaan-aturan-faba. Diakses pada 12 Maret 2021.