Pengulangan Sejarah Tumpulnya Institusi Pemberantasan Korupsi

Oleh: Fayasy Failaq

(Content Creator Advokat Konstitusi)

Masih dalam rangka menolak pelemahan Lembaga pemberantasan korupsi, saya hendak menyorot persoalan ini dengan mengaitkannya dengan rantai sejarah. Menariknya Ketika menyorot secara kesejarahan, model institusi pemberantasan korupsi yang melakukan pemberantasan dalam arti pencegahan maupun penindakan korupsi semacam KPK telah hadir beberapa kali di Indonesia dengan bentuk yang berbeda-beda.

Institusi-institusi pemberantasan korupsi yang pernah ada di Indonesia dihadirkan sebagai solusi dalam model struktural terhadap permasalahan korupsi yang memang telah mewabah ke banyak departemen-departemen pemerintahan. Dalam sebuah sistem hukum tentu terdapat tiga unsur yang saling berkaitan yakni, struktur, substansi, dan kultur hukum. Solusi model struktural adalah solusi yang cukup ampuh terhadap persoalan korupsi yang hadir hampir sebagai kebiasaan yang terjadi lintas generasi di Indonesia.

Solusi model struktural semacam institusi ini dapat dijadikan sebagai ujung tombak untuk menindak maupun mencegah korupsi yang berangkat dari wewenang yang didapat dari peraturan perundang-undangan. Setidaknya kelebihan solusi institusional terhadap pemberantasan korupsi adalah karena pemberantasan korupsi akan lebih terfokus secara fungsional sehingga kinerjanya dapat lebih efektif dan efisien.