Terdapat tiga model kelembagaan atau institusi pemberantasan korupsi yang ada di dunia yakni: Pertama, Anti-Corruption Legislation with no Independent Agency atau kelembagaan dengan tanpa lembaga independen seperti di Mongolia. Kedua, Anti-corruption Legislation with several agency atau kelembagaan dengan beberapa lembaga seperti di India dan Philipina. Ketiga, Anti corruption Legislation with an Independent Agency atau kelembagaan dengan lembaga independen khusus seperti di Hongkong dan Singapura. Sekalipun sudah ada fungsi penindakan korupsi pada Kepolisian dan Kejaksaan, Indonesia saat ini mengadopsi model kelembagaan independen ketiga yakni berupa kelembagaan independen khusus berupa Komisi Pemberantasan Korupsi yang lahir atas dasar distrust pemberantasan korupsi terhadap kelembagaan yang telah ada.
MELIHAT KEMBALI SEJARAH SEBELUM KPK
Soeharto pada 16 agustus 1967 pernah mengatakan di depan Dewan Perwakilan Rakyat bahwasanya hendak mencabut korupsi hingga ke akar-akarnya, namun pemberantasan korupsi masa itu justru tumpul di tengah jalan. Bahkan peneliti asing sampai-sampai mengatakan negara Indonesia pada masa itu sebagai negara “kleptokratik” (negara para maling) dikarenakan maraknya Tindakan-tindakan koruptif dalam pemerintahan.