Pengulangan Sejarah Tumpulnya Institusi Pemberantasan Korupsi

Institusi pada zaman Soeharto yang sempat digaungkan untuk memberantas rasuah adalah  Team Pemberantasan Korupsi (TPK) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden RI Nomor 228 Tahun 1967 pada tanggal 2 Desember 1967. Tugas dari TPK adalah membantu Pemerintah dalam memberantas perbuatan korupsi secara cepat dengan tindakan represif dan preventif. Namun tidak cukup berani menuntaskan permasalahan yang cukup mewabah. Khususnya di pertamina, bulog, , dan departemen kehutanan.

Kemudian Komisi IV yang dibentuk melalui Keppres Nomor 12 Tahun 1970 beranggotakan Wilopo, S.H., I.J. Kasimo, Prof. Ir. Johannes, dan Anwar Tjokroaminoto yang bertugas menganalisis permasalahan korupsi Orde lama. Tugasnya adalah melakukan pelaksanaan pegawai negeri harus melaporkan aset- aset pribadi secara tahunan, namun tidak terealisasi. Kemudian juga ada Komisi Anti Korupsi (KAK) pada tahun 1970. Anggota KAK terdiri dari aktivis mahasiswa eksponen 66 seperti Akbar Tanjung, Thoby Mutis, Asmara Nababan dkk. Namun belum terlihat hasil yang telah dicapai. Komisi ini dibubarkan pada 15 Agustus 1970 atau hanya dua bulan sejak terbentuk.