Pengulangan Sejarah Tumpulnya Institusi Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya pada masa Soekarno telah ada institusi anti korupsi yang pertama bernama Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) yang diketuai AH Nasution yang melakukan tindakan preventif, namun mulai tegas utk membawa kasus-kasus ke pengadilan saat operasi budi yang mana setiap pejabat wajib melakukan pengisian daftar kekayaan pejabat negara. Serta Pada 27 April 1964 Presiden membuat Surat Keputusan Presiden No. 98 Tahun 1964 tentang pembentukan Komando Tertinggi Retooling Alat Revolusi (KOTRAR) yang merupakan badan pengendalian permanen yang merupakan suatu badan Komando yang dipimpin secara langsung oleh Presiden Soekarno.

Namun demikian institusi-institusi terdahulu tersebut menjadi tumpul dan hilang akibat beberapa sebab, yakni: (1) Belum adanya kebijakan atau peraturan perundang-undangan turunan, (2) Adanya resistensi dari pejabat negara yg menolak menyerahkan pendaftaran kekayaan, (3) Tidak berkaitannya secara langsung antara strategi pemberantasan korupsi dan sistem administrasi publik, (4) Tidak adanya komitmen negara khususnya para pejabat untuk melawan dan memberantas korupsi. Dari sebab-sebab tersebut cukup tergambarkan kelemahan-kelemahan institusional yang disertai tidak adanya dukungan substansi hukum maupun kultur hukum dari masyarakat.