Peninjauan Teori Gustav Radbruch terhadap Pelanggaran UU ITE dalam Membatasi Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Oleh: Salsabila Rahma Az Zahro

(Internship Advokat Konstitusi)

Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia alinea ke empat, berbunyi “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Sehubungan dengan itu, hal-hal yang wajib dilindungi yaitu semua komponen pembentuk bangsa. Parameter warga negara sudah terlindungi bila hak-hak mereka sudah terpenuhi sesuai dengan hukum negara, seperti hak kebebasan berpendapat. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara dan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Jaminan perlindungan hak kebebasan menyampaikan pendapat secara spesifik disebutkan dalam perubahan keempat UUD NRI 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Kemudian penafsiran ini, memiliki makna yang sama dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.” 

Saat ini kemajuan teknologi dan informasi berkembang sangat pesat. Adanya internet memungkinkan setiap orang mudah mengakses informasi dan menciptakan jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun. Kemajuan teknologi ini mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya, masyarakat bisa memperoleh informasi dari internet, meningkatkan perkembangan ekonomi suatu negara, dan keperluan lainnya. Sedangkan, dampak negatifnya yaitu membuka peluang terjadinya penipuan, merusak moral bangsa melalui situs situs negatif, dan jika disalahgunakan maka akan menimbulkan perpecahan dan sebagainya.