Peninjauan Teori Gustav Radbruch terhadap Pelanggaran UU ITE dalam Membatasi Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Berdasarkan kenyataan yang terjadi saat ini, UU ITE melanggar dari teori Gustav Radbruch yang terdiri dari Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum. Pertama, Keadilan menjadi landasan terciptanya hukum positif dan menjadi alat pembenar kesewenang-wenangan mayoritas terhadap minoritas. Dalam UU ITE mengandung banyak ambiguitas dalam penulisan pasalnya, sehingga dalam penerapannya sering terjadi ketidaktepatan yang berujung banyak korban yang dihukum tidak adil. Seperti, Kasus Prita Mulyasari yang menuliskan surat elektronik tentang ketidakpuasannya saat menjalani pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Omni Internasional. Kemudian, pihak Rumah merasa dicemarkan nama baiknnya hingga Prita dilaporkan ke polisi dan dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tidak dijelaskan secara rinci dan jelas sehingga banyak penerapan pasal terserbut dinilai tidak tepat.

Kedua, kemanfaatan hukum pada zaman modern ini menggunakan keadilan restoratif yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Namun kenyataannya, pada kasus Baiq Nuril yang dijerat UU ITE dalam putusan hakimnya tidak dapat mewujudkan kemanfaatan hukum. Baiq Nurul merupakan korban pelecehan seksual oleh atasannya yang menceritakan aktivitas seksual nya. Kemudian, Baiq Nurul merekam percakapan tersebut sebagai bukti pelecehan seksual oleh atasannya tetapi menyebabkan masalah kepada Baiq Nurul yang dituduh mengirimkan rekaman tersebut, tetapi yang sebenarnya dia tidak mengirimkan rekaman tersebut. Dia dijerat Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.