Peninjauan Teori Gustav Radbruch terhadap Pelanggaran UU ITE dalam Membatasi Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Ketiga, kepastian hukum selaras dengan pelaksanaan tata kehidupan yang dalam implementasinya jelas dan konsisten tetapi di dalam Pasal 27 UU ITE Ayat 1 yang tidak memiliki tolak ukur yang jelas, sehingga UU ITE ini sering digunakan oleh orang-orang yang lebih kuat untuk menyerang pihak yang lemah. Hal ini menyebutkan bahwa UU ITE dalam penerapannya melanggar teori yang dibuat Gustav Radbuch. Selain menurut teori hukum Gustav Radbuch, UU ITE juga menimbulkan banyak laporan pidana yang masuk ke kepolisian.

Berdasarkan data yang dihimpun Southeast Asia Freedom of Expression Network sebagai sebuah organisasi nirlaba yang mendorong kebebasan berekspresi dan berpendapat, bahwa sejak 2014, hingga kini ada lebih 150-an laporan pidana UU ITE ke kepolisian. Kemudian, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) pada tahun 2019 sebesar 74,92 poin atau mengalami kenaikan sebesar 2,53 dibanding tahun sebelumnya. Namun, dalam data tersebut, kebebasan sipil mengalami penurunan sebanyak 1,26 poin. Maka dari itu, dari permasalahan indeks demokrasi terjadi kemunduran yang meliputi ancaman atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berpendapat. Data yang disampaikan berbeda dengan data yang disampaikan Jusuf Kalla saat acara Mimbar Demokrasi Kebangsaan, dia mengatakan bahwa berdasarkan survei The Economist Intelligence Unit (EIU), indeks demokrasi Indonesia mengalami penurunan. Dalam survei itu, Indonesia menempati peringkat 64 dari 167 negara di dunia.  Masalah ini dijadikan bentuk respon atas pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat aktif dalam mengkritik kinerja Pemerintah.