Kebebasan berpendapat perlu dijamin dan dilindungi. Namun, yang kita inginkan adalah kebebasan berpendapat yang bertanggungjawab. Dengan adanya revisi UU ini diharapkan masyarakat menjadi lebih bertanggungjawab dan lebih leluasa untuk menyampaikan kritikan dan pendapat kepada pemerintah. Sesuai dengan tujuan dalam UU ITE pada Pasal 4 huruf e menjelaskan bahwa memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. Maka terhadap kenyataan yang terjadi dalam kasus pelanggaran UU ITE ini, harus mengevaluasi kembali terhadap perlindungan dan keadilan bagi masyarakat umum untuk bisa menyampaikan pendapatnya. Peraturan ini harus tetap menjadi tonggak utama dalam menjaga dan mengendalikan kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab tanpa membuat masyarakat merasa terbelenggu dan terpaksa mentaati UU.
Sumber :
- Amindoni, Ayomi. “UU ITE hendak direvisi, pegiat reformasi hukum dan HAM: ‘Hanya basa-basi jika tanpa rombak besar-besaran.’” BCC News Indonesia, BCC News Indonesia, 17 Februari 2021, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-56088560. Accessed 18 Februari 2021.
- Azanella, Luthfia Ayu. “Selain Ahmad Dhani, Ini Daftar Orang yang Divonis karena Terjerat UU ITE.” Nasional Kompas, Nasional Kompas News Indonesia, 30 Januari 2019 https://nasional.kompas.com/read/2019/01/30/18493331/selain-ahmad-dhani-ini-daftar-orang-yang-divonis-karena-terjerat-uu-ite?page=all. Diakses pada 16 Februari 2021
- CNN Indonesia.“Polemik Kritik Jokowi dan Kebebasan Sipil yang Menurun.” CNN Indonesia, 15 Februari 2021, CNN Indonesia News, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210215110730-32-606284/polemik-kritik-jokowi-dan-kebebasan-sipil-yang-menurun. Diakses pada 16 Februari 2021.
- Sari, Ratih Frayunita,2019, Menyoal Kebablasan Berpendapat: Malfungsi Media Sosial Sebagai Panggung Produsage Konten Negatif, Jurnal Penelitian Pers dan Komunikasi Pembangunan Vol. 23 No.1 Juni 2019: 1-16.