Penolakan Indonesia Terhadap R2P PBB

Indonesia bersama Rusia, Tiongkok, Kuba dan 13 negara lainya menolak. Adapun yang menyetujui sebagian besar adalah negara-negara Eropa seperti Italia, Belanda, Prancis, dan Inggris. Direktur Amnesti Internasional Usman Hamid menyayangkan sikap Indonesia yang menolak R2P tersebut. Menurutnya, sikap itu memperlihatkan rendahnya komitmen Indonesia  dalam memajukan dan melindungi HAM. Peta pemilihan resolusi PBB pada 18 Mei lalu menggambarkan persaingan internasional. R2P merupakan hal yang kompleks. Ia tidak berbicara mengenai upaya penyelamatan HAM, tetapi juga proses politik dan kekuasaan di baliknya. Tentu banyak pertimbangan yang dilakukan oleh pemerintah. 

Jika konsep tersebut ditarik dalam konteks nasional sejatinya Pasal 71 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa negara wajib menghormati, melindungi, menegakan HAM sesuai peraturan perundang-undangan nasional dan hukum internasional yang berlaku dan diterima oleh semua negara. Sebagai  implementasi self-determination, negara lain tidak bisa mengintervensi penegakan HAM di suatu negara selama negara yang bersangkutan masih bisa melakukannya. Ketentuan di atas memberikan justifikasi bahwa komunitas internasional harus menghormati terlebih dahulu proses hukum nasional yang berlaku di Indonesia.