Penolakan Indonesia terhadap R2P bukan berarti menjadikan kedaulatan negara sebagai legalitas untuk melakukan pelanggaran HAM. Sejatinya konstitusi menjamin pemenuhan hak asasi manusia sebagai perlindungan yang wajib diberikan negara terhadap masyarakat . Seperti yang tertulis pada pasal 28A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya”.