Penolakan Indonesia terhadap R2P bukan berarti menjadikan kedaulatan negara sebagai legalitas untuk melakukan pelanggaran HAM. Sejatinya konstitusi menjamin pemenuhan hak asasi manusia sebagai perlindungan yang wajib diberikan negara terhadap masyarakat . Seperti yang tertulis pada pasal 28A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Artikel terkait

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.” Atas perbuatan tersebut, …
16 Agustus 2022

Kembali pada awal pandemi di tahun 2020, muncul perdebatan mengenai PSBB dan karantina wilayah yang pada pokoknya mempersoalkan …
8 Juli 2021