Penolakan Indonesia Terhadap R2P PBB

Penolakan Indonesia terhadap R2P bukan berarti menjadikan kedaulatan negara sebagai legalitas untuk melakukan pelanggaran HAM. Sejatinya konstitusi menjamin pemenuhan hak asasi manusia sebagai perlindungan yang wajib diberikan negara terhadap masyarakat . Seperti yang tertulis pada pasal 28A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya”.