Penyanderaan Pilot Selama 2 Minggu Pasca Tragedi Susi Air, Ditemukan Surat dari OPM

Namun, upaya ini memiliki batas waktu. Saleh mengatakan, aparat juga menyiapkan upaya penegakan hukum.   “Seiring dengan berjalannya waktu, kami di TNI-Polri juga memiliki standar operasional yang harus diikuti dalam upaya penegakan hukum, agar persoalan ini tidak berlangsung lama.” tambahnya. 

Saleh enggan mengumumkan jangka waktu yang diharapkan. Dia mengatakan, prajurit TNI-Polri terpilih siap mengambil tindakan untuk mematuhi hukum. “Namun saya sampaikan bahwa pada saatnya nanti, TNI-Polri akan melakukan penindakan secara sengaja, selektif, dan terarah,” ujarnya.

Di sisi lain, Polda Papua juga telah menyelesaikan Insident Response (TKP) atas kebakaran pesawat tersebut. Di lokasi kebakaran, KKB dikabarkan meninggalkan surat. Informasi ini dibenarkan oleh kepala operasi perdamaian Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani. “Iya benar (meninggalkan surat),” kata Faizal saat dihubungi, Minggu (19/02/2023).  

Berdasarkan surat yang diterima, surat itu diketik pada baris subjek yang menyatakan “Tentara Pembebasan Nasional Tentara Pembebasan Papua Barat (TPNPB-OPM) Markodap III Papua Barat Jantung Bintang Pegunungan Tengah”.

Surat komando tersebut bertanggal 17 Oktober 2018 dan ditandatangani oleh Egianus Kogoya selaku Panglima Perang.  “Saya dengan ini meminta pasukan TPN-OPM/MILITER untuk mengganggu fasilitas militer/keamanan Indonesia. Ini bukan Papua atau rakyat Indonesia,” demikian kutipan surat tersebut. Dalam suratnya, Egianus juga meminta masyarakat tidak mengganggu, menyinggung atau mencemooh.