Penyempurnaan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945: Melanjutkan Gagasan Komisi Konstitusi

Konkretnya, Komisi Konstitusi ingin menambahkan dua ayat pada Pasal 20 UUD 1945 ini yaitu Ayat (6) yang berbunyi : ”Rancangan Undang-Undang yang tidak mendapatkan pengesahan Presiden dikembalikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas kembali.” Selain itu juga ada usulan melalui Ayat (7) yang berbunyi : ”Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah dibahas kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat, apabila mendapat persetujuan 2/3 dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat”(Rizal:2016:103).

Untuk melanjutkan diskursus ini, penulis mencermati dan menelusuri terkait dengan keberadaan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dalam naskah komprehensif perubahan UUD 1945 yang berisikan latar belakang, proses dan hasil pembahasan dalam Buku III yang membahas Lembaga Pemusyawaratan dan Perwakilan Jilid 1. Ada dua pilihan yang dapat dicermati dalam naskah komprehensif terhadap Pasal 20 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 ini. Pertama, rumusan dari pasal ini dibiarkan sehingga tidak perlu dieksplisitkan dalam bentuk contrasign atau pengecualian karena dengan tidak ditandatanganinya undang-undang bersangkutan dalam waktu 30 hari maka undang-undang tersebut tetap dilaksanakan karena telah memiliki kewajiban konstitusional. Kedua, ada usulan penambahan contrasign atau pengecualian dalam pasal ini, yang mana undang-undang tersebut memungkinkan untuk tidak ditandangani Presiden apabila Presiden menyatakan penolakannya (MK:2010:854).