Penyempurnaan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945: Melanjutkan Gagasan Komisi Konstitusi

Selain itu urgensi suatu undang-undang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjadi implementasi dari teori tujuan hukum Gustav Radbruch dan kaitannya dengan perkembangan mazhab positivisme hukum di Indonesia membawa pemahaman bahwa meskipun Pasal 20 ayat (5) 1945 ingin memberikan kepastian hukum dalam hal suatu rancangan undang-undang yang mendapat persetujuan bersama harus tetap berlaku meski tanpa tanda tangan Presiden, menurut penulis hal ini mengingkari dua tujuan hukum yang lain yaitu keadilan dan kemanfaatan. Bahkan untuk keadilan yang sebenarnya merupakan cita dari hukum itu sendiri tidak akan dapat dipenuhi hanya karena hukum telah menjamin kepastian. Hal tersebut mengingat bahwa kepastian dan kemanfaatan hanya bagian dari keadilan hukum itu sendiri. Maka itulah fungsi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menekankan kepastian hukum yang adil.

DAFTAR PUSTAKA

  • Jimly Asshiddiqie, 2011, Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta
  • Krisna Harahap, 2004, Konstitusi Republik Indonesia, Sejak Proklamasi Hingga Reformasi, PT. Grafiti Budi Utami, Bandung
  • Saldi Isra, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia, Edisi I, PT. RajaGrafindo Persada
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Edisi Revisi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta